Ini adalah
Cara Mencairkan Uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Perserta-nya Hilang. Seperti yang sudah aku tulis di
Cara Mudah Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, ketika seseorang akan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, maka ia wajib membawa kartu keanggotaannya sebagai tanda pengenal, bahwa orang tersebut benar-benar terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Jika tidak membawa kartu peserta, mau ditodong bedil sekalipun, para petugas BPJS Ketenagakerjaan tidak bakalan bersedia memproses pengajuan klaim uang Jamsostek kita. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu syarat mutlak yang harus disodorkan.
Tapi bagaimana jika kartu kepersertaannya hilang? Apakah masih bisa dicairkan? Jawabannya adalah bisa. Bisa banget! Yaitu dengan cara membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Nanti surat keterangan hilang dari polisi tersebut digabungkan dengan dokumen-dokumen lain seperti Kartu Keluarga, KTP, Paklaring serta buku tabungan.
Ngaca dari pengalaman aku pribadi yang kebeneran kartu Jamsotek-nya juga hilang, mengurus surat keterangan hilang dari polisi tidaklah sulit. Setengah jam sudah jadi. Cuma ditanya biodata, hilangnya kapan, diperkirakan hilang dimana dan beberapa pertanyaan sederhana lainnya.
Baca Juga: (
Beberapa Kendala Dalam Pencairan Uang JHT BPJS TK/Jamsostek Beserta Solusinya)
Sebenarnya kartu jamsostek aku nggak hilang sih. Jadi dulu ceritanya biar dompet kelihatan keren, segala kartu dimasukin. Kartu tanda penduduk, kartu pemilu, kartu jamsostek, kartu anggota partai, kartu remi dan sebagainya dipajang di dompet. Sampai kemudian pada suatu hari yang sial, dompet aku jatuh dan hilang tak pernah kembali lagi. Sejak dompetku hilang itu, entah kenapa kartu jamsostekku juga ikutan-ikutan menghilang. Sedih. Gara-gara itu, ketika aku berniat mencairkan uang jamsostek, terpaksa harus berurusan dengan polisi dulu. Membuat surat keterangan hilang.
Dan bagi teman-teman yang akan membuat surat keterangan hilang, sebelum mendatangi kantor polisi, pastikan dulu kalian masih ingat dengan nomor peserta yang tercantum di kartu. Karena jika nanti di dalam surat tidak memasukan nomor kartu yang hilang, pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menolak pengajuan klaim uang jamsostek kita.
|
Nomor Kartu Jamsostek |
Bagi yang tidak hapal dengan nomor kartu Jamsostek-nya sendiri, tidak usah panik. Nomer itu bisa dicontek dari lembaran laporan saldo BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang biasanya setiap tahun diberikan perusahaan kepada kita. Di kertas tersebut pasti ada nomornya. Biasanya terletak di pojok kanan atas. Aku juga dulu nggak hapal. Tapi beruntung, walaupun kartu jamsosteknya hilang, kertas-kertas laporan saldo tahunannya masih ada, soalnya tidak ikut dalam dompet yang jatuh tadi. Namanya juga orang Indonesia, sudah kehilangan tapi tetap merasa beruntung.
Sebab ada juga yang keadaannya kronis sekali. Sudah kartu pesertanya hilang, tidak hapal nomornya, berkas-berkas laporan saldo tahunannya juga raib entah kemana. Kalau ada teman-teman mengalami ini, saran saya adalah tetap tenang dan jangan menyerah. Masih ada solusi yang lain, yaitu datangi perusahaan tempat bekerja dulu. Katakan bahwa kartu Jamsostek kita hilang, dan ingin mengtahui berapa nomornya guna kepengurusan surat keterangan hilang dari kepolisian.
|
Slip laporan saldo JHT tahunan |
Terkadang masalah tidak sampai di sini. Misalnya kartu hilang, nomornya lupa, kertas laporan saldo tahunan juga entah di mana, sudah begitu perusahaan tempat bekerja dulu letaknya jauh di luar pulau. Mau didatangi berat diongkos. Mau ditelepon tidak punya pulsa. Atau perusahaan tempat bekerja dulu masih terjangkau, tapi begitu didatangi ternyata sudah bangkrut dan tutup. Jika begitu kejadiannya, maka jalan terakhirnya adalah langsung saja mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan cek daftar
Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Seluruh Indonesia dan pilih kantor yang terdekat dari tempat tinggal teman-teman. Walaupun kartu jamsostek kita hilang, tapi data-data kita masih tersimpan rapi database BPJS Ketenagakerjaan.
Di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, ceritakan bahwa kartu Jamsostek kita hilang, dan maksud kedatangan kita adalah ingin mengetahui nomor kepersertaan yang terdapat di kartu hilang tersebut, guna mengurus surat keterangan hilang dari polisi.
Setelah tahu nomer kepersertaan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, barulah kita mendatangi kantor polisi untuk membuat surat keterangan hilang. Sebaiknya setelah surat keterangan hilang tersebut jadi, segera urus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sobat. Karena surat keterangan hilang dari kepolisian hanya berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan. Lebih dari itu berarti sudah kadaluarsa dan tidak bisa digunakan lagi.