Bagi peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, harus tahu betapa pentingnya Paklaring sebagai salah satu dokumen wajib yang harus dibawa ketika ingin mencairkan uang JHT (Jaminan Hari Tua). Oleh karena itu, bagi yang sudah berhenti bekerja, sangat dihimbau untuk menyimpan baik-baik Paklaring yang telah diberikan perusahaan. Jangan sampai rusak apalagi hilang. Sementara bagi yang saat ini masih bekerja, dihimbau nanti ketika ingin resign atau mengundurkan diri, jangan sampai lupa meminta Paklaring kepada perusahaan. Jangan!
Saya pribadi menganggap, kedudukkan Paklaring sebagai salah satu syarat administratif klaim JHT lebih tinggi dan sulit terganti dibanding dokumen-dokumen lain. Kalau tidak ada KTP masih bisa diganti dengan SIM. Kartu Kepesertaan hilang bisa diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Baca Juga: (
Surat Pernyataan Tidak Bekerja Untuk Klaim Semua Saldo JHT)
Tapi jika tidak punya Paklaring, atau sudah punya tapi kemudian raib, mau tidak mau kita harus repot mendatangi perusahaan lagi untuk meminta dibuatkan Paklaring. Belum lagi kalau perusahaan tidak koperatif melayani kita. Dengan berbagai alasan menolak permintaan kita untuk dibuatkan Paklaring.
Dan yang lebih menjadi masalah, bagaimana kalau mantan perusahaan kita itu sudah tutup atau lokasinya jauh, kita tentu menjadi semakin kesulitan untuk mengurus paklaring. Dalam kondisi ini, kebanyakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerah dan membiarkan tabungan JHT-nya tidak terambil. Jika tetap ingin mencairkan saldo JHT, jalan satu-satunya adalah meminta surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai pengganti Paklaring.
Keberadaan Paklaring memang sangat penting sekali untuk mengurus klaim JHT. Tanpa Paklaring, pengajuan pencairan JHT tidak akan diapprove alias ditolak. Paklaring atau Surat Pengalaman Kerja, merupakan dokumen yang membuktikan bahwa kita pernah dan sudah berhenti bekerja pada perusahaan yang mengeluarkan Paklaring tersebut.
Tapi sebenarnya berdasarkan pengalaman saya, Paklaring tidak harus berupa Surat Pengalaman Kerja. Bisa juga Surat Keterangan Sudah Berhenti Bekerja, Surat Pemberhentian Kerja bagi yang di-PHK, Surat Rekomendasi dari perusahaan untuk mengurus pencairan JHT. Pada intinya kita membawa surat keterangan dari perusahaan, bahwa kita pernah dan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Saya dulu juga cuma menggunakan surat rekomendasi dari perusahaan. Saya dulu di perusahaan cuma sebagai kuli kasar, tenaga BHL (Buruh Harian Lepas), jadi mungkin perusahaan menilai saya tidak layak mendapat Paklaring/Surat Pengalaman Kerja. Makanya perusahaan cuma mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk mengurus pencairan JHT saya. Dan Alhamdulillah itu bisa digunakan. Saldo JHT Jamsostek saya cair penuh dan secara tunai.
Mengingat betapa pentingnya Paklaring sebagai syarat mutlak mengambil uang JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan menghimbau dan mewanti-wanti agar pesertanya tidak lupa membuat Paklaring ketika berhenti bekerja. Dan jika sudah memiliki Paklaring, agar dijaga baik-baik, jangan sampai hilang. Tanpa Paklaring, klaim saldo JHT tidak akan diproses.
Saking pentingnya Paklaring dan tanpa itu uang JHT tidak bisa dicairkan, saya dapat bocoran bahwa ada peserta-peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sampai bekerja sama dengan 'oknum orang dalam' dengan membuat Paklaring palsu. Memalsukan stempel perusahaan. Memalsukan tanda tangan HRD perusahaan. Tapi tentu saja cara ini tidak baik. Dan seandainya ketahuan bisa saja terjerat ke persoalan hukum.
Demikian saja artikel saya kali ini tentang pentingnya Paklaring untuk pencairan JHT. Dan juga tidak perlu kuatir, setelah pengajuan pencairan JHT disetujui, Paklaring akan dikembalikan kepada peserta yang bersangkutan. Jadi bisa digunakan untuk melamar kerja di perusahaan yang lain.
Terima kasih sudah membaca. Semoga bermanfaat. Salam jabat erat. ^^