Cara mengurus perpanjangan SIM A ternyata sangat mudah. Tidak sesusah makan bubur sumsum memakai sumpit. Malah tidak hanya mudah, tapi juga lebih cepat. Setidak itu yang saya lihat ketika beberapa waktu lalu saya mengantarkan tetangga saya ke Sat Lantas Polres Kampar di kota Bangkinang, untuk memperpanjang SIM A.
SIM A adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan mobil pribadi, mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg. Sementara kalau mobil truk bermuatan lebih dari 3.500 kg, SIM yang berlaku adalah SIM B1. Jika kendaraan yang dikemudikan adalah kendaraan berat, truk gandengan, maka SIM yang wajib dimiliki adalah SIM B2. Kalau untuk kendaraan sepeda motor SIM-nya adalah SIM C. Dan terakhir SIM D, ini adalah Surat Izin Mengemudi khusu untuk penyandang cacat. Begitulah sedikit informasi tentang jenis-jenis SIM. Sebenarnya masih ada lagi SIM Card, tapi ini tidak berlaku di kendaraan apapun. Bisanya hanya untuk kepentingan Handphone atau modem.
Saya sendiri belum bisa menyopir mobil. Apalagi memiliki mobil. Jadi belum perlu mengurus kepemilikkan SIM A. Tapi sebagai blogger yang hobi ngetak ngetik jika sedang tak ada kerjaan, tidak ada salahnya mendokumentasikan pengalaman mengurus SIM A tersebut dalam bentuk tulisan, dan diterbitkan dalam blog ini. Siapa tahu ada pembaca dan pengunjung blog ini yang membutuhkan informasi tentang cara mengurus perpanjangan SIM A. Selain itu juga sebagai catatan pribadi, jika sewaktu-waktu saya punya mobil dan ingin membuat SIM, saya tinggal membaca ulang artikel ini. Pengennya sih Kijang Kapsul. Tapi baru kapsulnya saja yang kebeli, kijangnya sulit didapat soalnya binatang langka.
Prosedur yang harus dilalui dalam mengurus perpanjangan SIM A adalah sebagai berikut:
Cek Kesehatan.
Begitu sampai di Polres Kampar, langsung menuju klinik yang letaknya di depan Polres untuk melakoni test kesehatan. Di sana sudah ada seorang bidan dan seorang polwan yang siap memberikan test kesehatan untuk masyarakat Kampar yang akan mengurus SIM.
Test kesehatan di Polres Kampar sangat gampang. Lebih terlihat sekedar formalitas belaka. Tidak ada cek tekanan darah, test penglihatan mata, test psikologi dan test-test kesehatan lainnya. Cuma diminta KTP, lalu oleh Bu Bidan data-data diri di dalam KTP disalin ke selembar Surat Kesehatan, ditanya tinggi badan berat badan, dimintai bayaran 25.000, dan surat kesehatan sudah jadi.
Mengisi Formulir.
Dengan membawa surat kesehatan dan selembar fotokopi KTP, kami segera memasuki ruang tunggu pengurusan SIM. Kemudian petugas memberikan formulir kepada kami. Cara mengisi formulir pengajuan membuat SIM juga mudah, disediakan contohnya di setiap meja.
Foto dan Sidik Jari
Setelah formulir selesai diisi dan dikumpulkan, kami duduk-duduk ngobrol menunggu proses selanjutnya. Sekitar 5 menit menunggu, teman saya itu dipanggil ke ruang foto. Di sana ia melakukan sidik jari, tanda tangan dan difoto untuk dicantumkan pada SIM A yang baru.
Selesai
Setelah keluar dari ruang foto, kami tinggal menunggu pemanggilan untuk penyerahan kartu SIM A yang baru. Biaya perpanjangan SIM di Sat Lantas Kampar adalah Rp 80.000. Ditambah biaya membuat Surat Kesehatan di awal sebesar Rp 25.000, jadi totalnya Rp. 105.000.
Demikian artikel singkat saya tentang mudahnya cara mengurus perpanjangan SIM A. Apalagi jika mengurus perpanjangan SIM A via online, tentu lebih mudah lagi dan lebih praktis. Tapi ini adalah di Sat Lantas Polres Kampar, Riau. Di Polres lainnya mungkin saja sedikit berbeda.
Terima kasih sudah membaca. Semoga bermanfaat. Salam. ^^
******