Berikut ini beberapa kendala yang kerap terjadi dalam pencairan uang JHT, beserta solusi-solusinya.
Kartu Kepesertaan HilangKartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau kalau yang keluaran baru sudah berubah menjadi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, merupakan salah satu berkas yang wajib dibawa bagi seseorang yang ingin mengambil uang JHT-nya. Tanpa kartu peserta, pengajuan klaim JHT akan langsung ditolak.
Tapi bagaimana jika kartu Jamsostek-nya raib entah kemana?
Untuk kartu peserta hilang, solusinya adalah dengan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Surat tersebut nantinya akan menggantikan kartu Jamsostek/BPJS TK yang hilang. Tapi jangan lupa cantumkan nomor KPJ dalam surat keterangan hilang tersebut. Selengkapnya silahkan baca
Cara Mencairkan Uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Perserta-nya Hilang Paklaring HilangPaklaring/Surat Pengunduran Diri/Surat Pengalaman kerja/Surat Rekomendasi dari perusahaan, juga salah satu dokumen yang hukumnya wajib dimiliki jika ingin mencairkan saldo JHT. Tanpa membawa paklaring, pengajuan klaim dana JHT tidak akan disetujui.
Dan seandainya paklaring hilang, solusinya adalah meminta ulang dibuatkan paklaring atau surat keterangan telah berhenti bekerja dari perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan sudah tutup, solusi lainnya bisa meminta surat keterangan tidak bekerja dari Disnaker setempat.
Tapi jika menilik status fanpage resmi BPJS Ketenagakerjan, untuk paklaring hilang bisa membuat surat keterangan dari pihak kepolisian, dengan mencantumkan nama perusahaan tempat bekerja dalam surat keterangan hilang tersebut. Tapi saya kurang tahu apakah aturan ini masih berlaku atau tidak.
Tidak Punya Buku Tabungan
Kartu Keluarga sangat diperlukan untuk validitas data-data kependudukan peserta BPJS TK yang mau mencairkan JHT. Tanpa membawa Kartu Keluarga, keinginan untuk mengambil uang JHT tak akan terkabulkan.
Jadi bagi yang tidak atau belum mempunyai Kartu Keluarga, solusinya segera buat Kartu Keluarga. Lagi pula Kartu Keluarga memang diperlukan dalam berbagai kepentingan administrasi lainnya.
Tidak Punya KTPKartu Tanda Penduduk (KTP) juga berkas yang harus banget dibawa ketika mau mencairkan dana JHT. Tapi bagaimana jika tidak punya KTP?
Solusinya bagi yang tidak punya KTP adalah dengan boleh menggunakan SIM.
Baca Juga: (
Cara Terbaru Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Via Internet)
Akun Masih AktifMulai 1 September 2015, semua peserta BPJS TK bisa mencairkan uang JHT-nya dengan syarat sudah berhenti kerja dan melewati masa tunggu selama satu bulan. Karena sudah berhenti bekerja, seharusnya dalam masa tunggu satu bulan tersebut akun BPJS TK sudah non aktif. Artinya sudah tidak ada setoran iuran lagi.
Masalahnya, entah karena apa, terkadang walaupun kita sudah berhenti kerja, akun BPJS TK tetap aktif. Setiap bulannya perusahaan masih melakukan pembayaran iuran.
Kejadian seperti ini ada untungnya sekaligus ada juga ruginya. Untungnya saldo uang JHT kita terus bertambah, padahal kita sudah berhenti bekerja, sebab perusahaan tanpa sadar masih masih membayarkan iuran.
Ruginya, kita jadi tidak bisa mencairkan uang JHT. Karena akun BPJS TK masih aktif, kita jadi dianggap belum berhenti berkerja. Selain itu kita juga terpaksa harus mengkoreksi ulang paklaring, karena gara-gara akun masih aktif itu juga, tanggal berhenti bekerja yang tertulis di paklaring tentu menjadi tidak valid.
Solusi untuk kasus peserta BPJS TK yang akunnya masih aktif padahal sudah berhenti bekerja, adalah dengan menghubungi pihak perusahaan tempat dulu berkerja. Katakan saja agar menghentikan setoran. Kemudian jangan lupa meminta mereka untuk mengoreksi tanggal berhenti berkerja pada paklaring. Berdasarkan pengalaman saya, biasanya pihak perusahaan cuma mencoret tanggal yang salah tadi dengan pena, lalu di bawahnya ditulis tanggal yang benar, terus diberi stempel perusahaan.
Data-data Kependudukan Tidak CocokData-data kependudukan yang tidak sama antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya juga bisa menjadi kendala dalam pencairan uang JHT. Apalagi kalau perbedaannya cukup fatal, bisa-bisa pengajuan klaim JHT untuk sementara akan ditolak, sampai ada koreksi dari pihak-pihak terkait.
Misalnya tanggal bulan dan tahun lahir yang tercantum di KPJ berbeda dengan yang tercantum di KTP. Nama yang tertera di paklaring tidak sama dengan nama yang ada di kartu keluarga.
Solusi untuk masalah ini adalah melihat berkas mana yang data-datanya benar dan berkas mana yang data-datanya salah. Jika berkas yang data-datanya salah adalah berkas dari perusahaan, misalnya paklaring. Kita tinggal mendatangi perusahaan untuk mengkoreksinya. Jika berkas yang data-datanya salah adalah data kependudukan, misalnya KTP atau KK. Kita tinggal meminta surat keterangan dari kelurahan.
Demikianlah beberapa kendala yang sering ditemukan dalam proses pencairan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Tapi semua kendala-kendala itu tidak akan membuat kita tidak bisa mengambil uang JHT kita, semua bisa dicari solusi atau jalan keluarnya.
Pada dasarnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan begitu meneliti kelengkapan dan kecocokkan berkas-berkas bukan untuk mempersulit peserta BPJS TK mengambil hak-nya, tapi untuk memastikan uang JHT benar-benar diterima oleh pihak yang benar. Begitu.
Terima kasih sudah membaca. Salam. ^^