Bukti bahwa sudah tidak bekerja di perusahaan manapun itu nantinya dinyatakan dalam sebuah Surat Pernyataan Tidak Bekerja. Surat tersebut wajib diisi dan ditandatangani di atas materai 6000 rupiah. Tanpa melakukan itu, permohan pembayaran penuh uang JHT akan ditolak. Kecuali bagi yang masih aktif bekerja dan sudah menjadi peserta BPJS TK selama 10 tahun, kemudian ingin mencairkan 10% saldo JHT untuk persiapan pensiun, atau 30% untuk biaya perumahan, maka ia tidak perlu mengisi Surat Pernyataan Tidak Bekerja.
Tidak seperti paklaring atau surat keterangan telah berhenti kerja, yang jika hilang kita harus sibuk mengurus lagi, Surat Pernyataan Tidak Bekerja sudah disediakan di setiap kantor BPJS TK yang melayani klaim JHT. Jadi kita cukup membawa materai seharga 6000 rupiah. Kemudian mengisi dan menandatanganinya.
Cara mengisi Surat Pernyataan Tidak Bekerja juga tidak rumit. Sangat mudah. Setelah paragraf pembuka berbunyi 'Saya yang bertanda tangan di bawah ini:' kita tinggal mengisi data-data diri kita. Data-data diri yang harus diisi biasanya adalah Nama, Tempat tanggal lahir, No KPJ, No KTP/SIM, Alamat rumah dan nomor telepon/Handphone.
Kemudian di bawahnya ada pernyataan yang berbunyi:
"Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak bekerja lagi dan saya tidak terdaftar pada Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta No. KPJ tersebut di atas adalah benar milik saya sendiri.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak benar, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku."
Baca Juga: (
Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Di Seluruh Indonesia)
Itulah isi Surat Pernyataan Tidak Bekerja, setelah itu tinggal mengisi tanggal, tulis nama lengkap, tempelkan materai kemudian tandatangani. Selesai!
Kalau memiliki kartu Jamsostek yang sudah tidak aktif dari perusahaan lama, tapi sekarang sudah punya kartu baru lagi di perusahaan lain dan masih aktif bekerja di sana, jangan membohongi pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan mengatakan sedang tidak bekerja. Iya mungkin kita akan lolos di pemeriksaan dokumen (ceklis kelengkapan berkas), tapi nanti di tahap verifikasi berkas, kita akan ketahuan kalau sebenarnya masih bekerja dan sudah memiliki kartu keanggotaan yang baru.
Jangankan yang masih bekerja, kartu yang masih aktif padahal sudah berhenti bekerja, biasanya juga akan terdeteksi pada tahab ini. Dan bagi yang bernasib tidak beruntung, kartunya masih aktif padahal sudah tidak bekerja, terpaksa harus repot lagi ke perusahaan mengurus penonaktifan kartu.
Alasan kenapa ketika mau mengambil semua saldo JHT kita wajib mengisi Surat Pernyataan Tidak Bekerja adalah karena sesuai fungsi JHT itu sendiri, yaitu sebagai uang jaminan untuk pekerja yang setelah berhenti kerja, yang tentu saja membuat terputusnya penghasilan.