Mengingat ada beberapa sahabat yang bertanya bagaimana cara mencairkan uang JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang mempunyai kartu lebih dari 1, kali ini saya akan coba membahasnya dalam satu artikel.
Kebetulan di negara kita Indonesia ini masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja kontrak, ditambah sikap sebagian pekerja yang suka berpindah-pindah tempat kerja demi penghasilan atau pekerjaan yang lebih baik, maka akhirnya cukup banyak pekerja yang memiliki kartu peserta BPJS TK lebih dari satu. Ada yang memiliki 2, 3, 4 atau bahkan lebih. Dan pada setiap kartu-kartu tersebut mempunyai jumlah saldo sendiri-sendiri.
Saldo pada tiap-tiap kartu tersebut bisa dicairkan semuanya secara bersamaan. Dan syarat pencairan seluruh saldo JHT untuk beberapa kartu sekaligus adalah:
Sedang Tidak Bekerja Pada Perusahaan Manapun.Untuk bisa mencairkan semua uang JHT dari beberapa kartu, pemilik kartu harus dalam kondisi sedang tidak bekerja pada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Walau kartu-kartu dari perusahaan yang lama sudah tidak aktif, tapi jika ketika mau mencairkan sudah bekerja lagi di perusahaan baru, klaim JHT tidak bisa diproses alias ditolak. Kasarnya, kalau mau mengambil semua saldo JHT kita harus menjadi pengangguran dulu, sehingga semua kartu-kartu yang dimiliki tidak ada satu pun yang masih aktif.
Dan hal itu dibuktikan dengan mengisi Surat Pernyataan Tidak Bekerja dan ditandatangani di atas materai rp 6000. Jangan coba-coba membohongi pihak BPJS TK dengan mengisi Surat Pernyataan Tidak Bekerja kalau sebenarnya masih bekerja. Mungkin kita akan lolos di tahab ceklis kelengkapan berkas, tapi nanti di tahab verifikasi dokumen, kita tidak akan selamat. Akan ketahuan kalau sebenarnya kita masih aktif bekerja.
Masing-masing Kartu Memiliki Paklaring.Selain semua kartunya harus sudah tidak aktif, masing-masing kartu juga harus dilengkapi paklaring dari semua perusahaan yang pernah kita jadikan tempat bekerja. Hanya kartu yang disertai paklaring yang bisa dicairkan.
Misalnya saya mempunyai 3 kartu Jamsostek dari 3 perusahaan yang berbeda. Yang 2 kartu ada paklaringnya, sementara yang 1 kartu tidak ada. Maka yang bisa saya klaim hanya 2 kartu yang dilengkapi paklaring.
Baca Juga: (
Peraturan Baru Pencairan JHT BPJS TK, Kebijakan Yang Kurang Bijak)
Di Perusahaan Terakhir, Sudah Berhenti Bekerja Minimal Sebulan. Orang yang mempunyai banyak kartu BPJS TK/Jamsostek, pasti karena berkali-kali pindah tempat kerja. Untuk itu, jika mau mencairkan semua saldo JHT dari beberapa kartu sekaligus, pastikan sudah berhenti kerja minimal satu bulan pada perusahaan yang paling terakhir.
Demikian beberapa syarat pencairan JHT bagi peserta BPJS TK/Jamsostek yang memiliki kartu peserta lebih dari 1. Setidaknya sampai saya menulis artikel ini, seperti itulah peraturannya. Entah nanti ke depannya jika ada perubahan-perubahan lagi.
Selain syarat-syarat di atas, jangan ketinggalan juga berkas-berkas persyaratan lainnya, yaitu fotocopy KTP, KK, Buku Tabungan, dan wajib membawa berkas aslinya.
Kemudian bagi yang berhenti kerjanya per 1 September 2015 dan seterusnya, ada berkas tambahan berupa:
1. Jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign), dokumen tambahannya adalah Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
2. Jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Terima kasih sudah membaca. Mohon maaf jika ada salah dan kekurangan. Salam.