Pada kesempatan ini saya mau merangkum beberapa pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh teman-teman peserta BPJS Ketenagakerjaan, utamanya dalam hal pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT).
Semoga dengan rangkuman ini, bisa meminimalisir pertanyaan-pertanyaan yang sama. Karena sebenarnya jika pertanyaannya sama, jawabannya kurang lebih juga akan sama. Tapi jika tetap ingin bertanya karena ingin lebih meyakinkan, ya boleh-boleh saja.
Dengan senang hati di setiap saya ada kesempatan membuka blog, Inshaa Allah saya akan tetap menjawab satu persatu, tentu saja sesuai kemampuan dan pengetahuan yang saya dapatkan dari pengalaman-pengalaman dan hasil mencari informasi langsung ke lapangan.
Baca Juga: (
Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan)
Baiklah, izinkan saya menjadi orang gila sebentar, bertanya sendiri dijawab sendiri.
Saya baru bekerja 2 tahun, apakah bisa mencairkan uang JHT?Bisa! Sangat bisa banget malah. Mulai 1 September 2015, klaim JHT 100% sudah tidak lagi mensyaratkan usia kepesertaan. Terserah baru bekerja 2 tahun, 3 tahun, baru kerja sebulan, berapapun lamanya kita bekerja, uang JHT bisa diambil penuh setelah sebulan berhenti kerja.
Saya memiliki 2 kartu Jamsostek. Apakah bisa dicairkan sekaligus?Asalkan kedua kartu tersebut sudah tidak aktif, dan masing-masing kartu dilengkapi Paklaring/Surat keterangan sudah berhenti kerja, uang JHT bisa dicairkan sekaligus.
Terus bagaimana caranya mengetahui kartu Jamsostek kita masih aktif atau tidak?Seharusnya dengan sudah berhenti bekerja, iuran akan terhenti dan kartu akan non aktif. Tapi memang terkadang ada kejadian, seseorang yang padahal sudah berhenti bekerja, tapi iuran tetap jalan sehingga kartu tetap aktif. Untuk mengecek kartu masih aktif atau tidak, silahkan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bagaimana cara menonaktifkan kartu?Datangi perusahaan tempat bekerja dulu, suruh mereka menutup akun kita dan menghentikan iuran.
Saya punya dua kartu Jamsostek. Yang 1 dari perusahaan lama dan sudah non aktif. Yang 1 lagi dari perusahaan baru yang sekarang menjadi tempat bekerja saya. Apakah kartu yang lama bisa diklaim?Jika sekarang masih aktif bekerja di perusahaan baru, memiliki kartu kepesertaan yang baru, uang JHT dari perusahaan yang lama belum boleh dicairkan.
Kenapa tidak boleh? Kan kartu yang lama sudah non aktif? Parah lo!!!Memang begitu peraturannya. Salah satu syarat pencairan JHT 100% adalah sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Jangan marah kepada saya, karena yang membuat aturan itu bukan saya. :(
Kartu Jamsostek/BPJS TK saya hilang, apakah masih bisa mencairkan JHT? Bagaimana caranya?Bisa! Sebagai pengganti kartu peserta yang hilang, diwajibkan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) di dalam surat keterangan hilang tersebut.
Bagaimana kalau lupa no KPJ-nya?Nomor KPJ bisa dilihat di Slip Laporan Saldo JHT yang setiap tahun diberikan oleh perusahaan. Kalau slipnya sudah hilang, bisa ditanyakan ke perusahaan tempat bekerja dulu. Bisa juga ditanyakan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah bisa mencairkan JHT tanpa Paklaring?Tidak bisa! Paklaring itu salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika akan mencairan JHT. Tapi sebenarnya tidak harus Paklaring (Surat Pengalaman Kerja), bisa juga menggunakan Surat Keterangan Sudah Berhenti Bekerja, Surat Pemberhentian Kerja, Surat Pengunduran Diri. Intinya kita membawa surat yang membuktikan kita pernah bekerja dan sudah berhenti di perusahaan tersebut, dengan mencantumkan tanggal mulai dan tanggal berhenti kerja. Saya dulu waktu mencairkan JHT malah cuma membawa Surat Rekomendasi dari perusahaan untuk pencairan JHT.
Baca Juga: (
Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya)
Lalu bagaimana jika tidak punya Paklaring? Atau tadinya punya tapi sudah hilang?Silahkan meminta lagi jika perusahaannya masih ada. Jika perusahaannya sudah tutup, bisa minta surat keterangan dari Disnaker setempat.
Saya dulu saat mendaftar Jamsostek menggunakan KTP lama, dan sekarang sudah mempunyai KTP baru, apakah bisa mencairkan JHT menggunakan KTP baru tersebut?Sangat bisa! Karena untuk mencairkan JHT harus membawa KTP yang masih berlaku. Bayangkan jika ada pekerja yang sudah menjadi peserta selama 15 tahun, masa harus membawa KTP saat pendaftaran dulu? Tentu sudah tidak berlaku lagi.
Tapi saya sudah pindah alamat, di KTP lama saat mendaftar beralamat Sabang, sementara pada KTP baru alamatnya Merauke, apakah bisa untuk klaim JHT?