Syarat-syarat mengambil uang JHT tahun 2016 ini juga tidak ada perubahan. Bagi yang ingin mencairkan seluruh saldo JHT, syaratnya harus sudah resign atau berhenti bekerja minimal 1 bulan. Bagi karyawan yang masih aktif bekerja juga boleh klaim JHT, syaratnya harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling tidak 10 tahun, tapi saldo JHT yang bisa diambil hanya 10% jika untuk persiapan pensiun, atau boleh 30% jika untuk biaya perumahan.